Telkomsel: Soal Penyadapan, Kami Selalu Patuhi UU
Posted by Muhammad Irfan on Thursday, November 21, 2013 with No comments
Si Merah menampik spekulasi penyadapan difasilitasi operator lokal.
Penyadapan intelijen Australia terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 silam telah
memunculkan berbagai spekulasi teknis penyadapan.
Dalam laporan yang diturunkan laman The Guardian sebelumnya, penyadapan kemungkinan bisa saja dilakukan dengan difasilitasi penyelenggara telekomunikasi lokal.
Menanggapi
hal ini, salah satu operator seluler yang namanya tercantum pada
dokumen yang dibocorkan Edward Snowden itu, Telkomsel menegaskan selalu
patuh dengan semua perundang-undangan yang berlaku. Tak terkecuali dalam
hal penyadapan.
"Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau
Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak
pidana," tegas Adita Irawati, VP Corporate Communications Telkomsel
dalam pernyataan resmi pada VIVAnews, Kamis 21 November 2013.
Ditambahkan
Adita, dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Menteri itu, Telkomsel
telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah
sesuai Permen itu dan dalam pelaksanannya selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku.
"Intinya, kami kembalikan ke peraturan khusus penyadapan yang sudah diatur UU," kata dia.
http://teknologi.news.viva.co.id/
Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan pernyataan Telkomsel pada berita sebelumnya
yang menyatakan ada kemungkinan badan intelijen negeri Kanguru itu
menggunakan BTS palsu guna menyadap komunikasi ponsel pejabat RI.
0 comments:
Post a Comment