Sehari Rp 127 juta, duit tilang jalur Transjakarta harus jelas
Posted by Muhammad Irfan on Wednesday, November 27, 2013 with No comments
Hanya dalam sehari nominal denda pengendara yang ditilang karena
menerobos jalur Transjakarta mencapai Rp 127 juta. Dengan pendapatan
sebesar itu seharusnya pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan.
"Tilang
yang putuskan pengadilan. Kita berharap uang langsung masuk ke kas
negara. Jangan ada pembayaran di tempat," kata Ketua Indonesian Police
Watch (IPW) Neta S Pane kepada merdeka.com, Rabu (27/11).
Mengantisipasi
terjadi penyimpangan, menurut Neta, seharusnya polisi bertugas menjaga
jalur Transjakarta membuka identitasnya. Hal ini harus dilakukan
mengingat ketentuan denda Rp 500 ribu bisa menjadi lahan basah.
"Seharusnya di rompi polisi ada namanya, sering mereka sengaja umpetin identitas supaya gampang 'damai'," kata Neta.
Kasubdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menegaskan kalau
polisi hanya sebagai petugas di lapangan tidak memegang uang denda. Dia
juga menjamin setelah sidang di pengadilan, uang akan disetorkan ke kas
negara.
"Polisi enggak pegang uang. Polisi hanya jongos, pembantu di lapangan," katanya.
Menurut
Hindarsono, sesuai ketentuan seluruh uang denda akan disetorkan ke
pusat. Dia mengusulkan agar denda sebaiknya masuk ke kas pemerintah
daerah. "Setuju masuk ke pemda, selama ini ke pusat," tuturnya.
Data yang diperoleh merdeka.com,
tercatat ada 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan 1 kendaraan
beban melanggar. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta
Barat 262, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yaitu 19, 18 di Jakarta
Selatan dan 4 di Jakarta Utara.
Para pelanggar berasal berbagai
kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, 189 swasta, 13
wiraswasta, 8 pelajar, 33 pengemudi dan 9 pedagang atau buruh. Total
tilang pada hari Senin (25/11), mencapai 254 kendaraan mobil dan motor
dengan 118 SIM dan 136 STNK yang ditahan.
Jika dihitung, dengan
jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 254 dan denda Rp 500.000, maka
dalam sehari nilai total denda Rp 127 juta.
http://www.merdeka.com/
Categories: METRO JAKARTA
0 comments:
Post a Comment