MA Menangkan Tutut untuk Miliki Lagi TPI, Selanjutnya Apa?
Posted by Muhammad Irfan on Thursday, October 10, 2013 with 1 comment
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana
terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI yang kini sudah
berganti nama jadi MNC TV membuat saham-saham grup MNC yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di zona merah.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan MA telah
memutus Perkara No. 862 K/Pdt/2013 dengan Pemohon Kasasi: Ny. Siti
Hardiyanti Rukmana dkk melawan Termohon kasasi: PT. Berkah Karya Bersama
dkk.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Soltoni Mohdally,
Takdir Rakhmadi, I Made Tara telah memutuskan perkara tersebut pada
tanggal 2 Oktober 2013 dengan Amar putusan yang berbunyi:
- - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.
- - Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN. No. 10/pdt.g/2010.
- - Mengadili sendiri : mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian
- - Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- - Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta
"Ini
petikan singkatnya, selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah
selesai akan dipublish di direktori putusan dan salinan resmi kepada
para pihak," kata Ridwan dalam penjelasan lewat pesan teks ke liputan6.com, Kamis (10/10/2013).
Awal Mula Kasus
Kasus
pengambilialihan TPI sendiri bermula ketika Indosat membeli obligasi
convertible yang dikeluarkan TPI masing-masing senilai Rp 10 miliar atau
totalnya Rp 150 miliar pada 15 Oktober 1997 dimana akan jatuh tempo
pada Oktober 2002.
Lalu Harry membeli obligasi tersebut yang dalam
perjanjiannya bisa ditukar dengan saham TPI. Pihak Harry kala itu di
atas angin karena bisa memiliki saham TPI jika pihak Tutut tak bisa
membayar utang obligasinya. Dalam hitung-hitungan waktu itu, nilai
obligasi tersebut setara dengan 75% saham TPI.
Harry Tanoe pun
sudah menjalankan rencana akuisisi TPI sejak tahun 2003 namun
perjalanannya sangat kompleks karena pihak Tutut tak ingin ada
pengambilalihan saham. Sampai akhirnya digelar RUPSLB TPI pada 18 Maret
2005 yang tanpa persetujuan Tutut mengubah kepemilikan saham.
Setelah
ada keputusan ini, bisakah Tutut kembali memiliki TPI? Sepertinya
memang tidak mudah karena TPI sendiri sudah berganti nama menjadi MNC
TV. Kedua pihak nampaknya akan saling adu strategi untuk mempertahankan
haknya dalam TPI yang kini sudah jadi MNC TV itu.
@http://bisnis.liputan6.com
Kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada
ReplyDeleteallah s,w,t
dan terimah kasih banyak aki atas bantuan nomor togel nya,yang aki berikan,singapura.4D,(1206) alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus aki.dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga bank bri dan bukan hanya itu aki. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan aki..
sekali lagi makasih banyak ya aki bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi aki soleh,,di no cll 082-313-336-747
insya allah anda bisa seperti saya menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan sendiri,
Ada Solusi yang tepat jangan anda putus asah AKI SOLEH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/Gaib:
butuh angka togel 2D 3D 4D 5D 6D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: 082313336747
KLIK DISINI
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
KLIK DISINI INfO PESUGIHAN PUTIH
Ada Juga Jenis Pesugihan Dana Ghaib, Pesugihan Uang Balik, Pesugihan Sewa Tuyul Dari Mesir&Nomor Togel, Dll,
Angka Ghaib; Singapura
Angka Ghaib; Hongkong
Angka Ghaib; Toto malaysia
Angka; Ghaib; Keputusan Magnum
Angka; Ghaib; Kuda Lari
Angka Ghaib; Kambodia
Angka Ghaib; Sydney
Angka Ghaib; Laos