Penyatuan Zona Waktu dan Keuntungan Ekonomi

Posted by Muhammad Irfan on Saturday, May 26, 2012 with No comments


Di tengah gejolak sosial politik menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pemerintah mengusulkan gagasan mengenai penyatuan zona waktu Indonesia dari tiga menjadi satu. Selama ini, Indonesia memiliki tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

 
Pengaturan kembali zona waktu Indonesia ini dimaksudkan untuk menjaga soliditas Negara Kesatuan Bangsa Indonesia (NKRI) serta membangun daya saing nasional dan internasional bangsa. Rencana penyatuan zona waktu ini tertuang dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Bahkan, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan penerapan zona satu waktu akan memberikan keunggulan, efisiensi, dana penghematan dana triliunan rupiah. Selama ini, perdagangan Indonesia kalah oleh Singapura dan Malaysia, salah satunya disebabkan Jakarta terlambat satu jam jika dibandingkan dengan Singapura dan Kuala Lumpur. Karena itu, jika posisi Indonesia secara keseluruhan menjadi GMT+8, maka standar waktu Indonesia akan sama dengan Singapura, Malaysia, dan Hongkong.

Gagasan penyatuan zona waktu Indonesia sesungguhnya bukan merupakan hal baru. Tercatat Indonesia telah sembilan kali mengubah pengaturan zona waktu. Perubahan terakhir terjadi ketika memindahkan Bali ke dalam zona waktu Indonesia tengah yang bertujuan meningkatkan wisatawan luar negeri masuk ke pulau dewata ini.

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI)  menargetkan usulan ini bisa terealisasi pada 17 Agustus 2012 mendatang. Meskipun demikian, KP3EI juga mengajak lembaga lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama untuk memberikan tanggapan terhadap gagasan penyatuan zona waktu tersebut.

Gagasan penyatuan zona waktu Indonesia ini segera menuai perdebatan hangat publik. Perdebatan ini sedikit banyak diakibatkan faktor kebiasaan selama ini bahwa saat matahari terbit adalah sekitar jam 6 pagi, matahari tertinggi adalah pada jam 12 siang, dan matahari tenggelam sekitar pukul 6 sore. Kalaupun ada perbedaan maksimum +/- 45 menit. Begitu juga waktu siang dan malam hari terbagi rata  masing-masing 12 jam yang terjadi sepanjang tahun.
Kebiasaan-kebiasaan itu membuat sebagian besar dari kita berpikir bahwa di bagian dunia lain pun juga terjadi hal serupa. Padahal, kenyataan tidak menunjukkan demikian.
Kenyataannya tidak. Ada negara dengan waktu matahari terbit pada jam 8 pagi. Lalu, ada pula yang negara baru merasakan matahari terbenam pada pukul jam 9 malam. Bahkan, di beberapa tempat di bagian utara Kanada, bangian utara Norwegia, dan beberapa pulau di Rusia yang selama tiga bulan atau lebih secara terus-menerus berada dalam waktu siang atau malam.
Jika ditelaah lebih jauh sesungguhnya ada manfaat besar di balik gagasan penyatuan zona waktu Indonesia. Sebagamina diungkapkan pada awal tulisan ini, alasan ekonomi menjadi faktor pertimbangan utama di balik gagasan penyatuan zona waktu tersebut. KP3EI mengungkapkan pemberlakuan zona waktu tunggal berpotensi akan menambah transaksi perdagangan Rp500 miliar sehari. Peningkatan itu terjadi karena  pedagang dari kawasan Indonesia Tengah dan Indonesia Timur dapat satu waktu dengan Jakarta sehingga tidak ada waktu terbuang karena menunggu satu atau dua jam perdagangan di Jakarta dibuka.

Gagasan penyatuan zona waktu ini juga mendapatkan dukungan dari para pelaku ekonomi di pasar modal. Dengan tiga zona waktu, KP3EI menghitung kawasan Indonesia Timur dan Tengah hanya memiliki akses perdagangan yang singkat ketimbang kawasan Indonesia Barat.
Untuk kawasan Indonesia Timur, KP3EI menghitung waktu efektif transaksi bursa saham hanya 2x30 menit. Hal ini lantaran transaksi bursa baru dimulai pada pukul 11.30 WIT. Setengah jam kemudian, wilayah Indonesia timur harus memasuki jam istirahat kendati sesi perdagangan pertama belum selesai. Pelaku pasar di kawasan Indonesia Timur baru bisa memulai kembali transaksi pada pukul 15.30 WIT karena sesi perdagangan bursa kedua baru dibuka pada pukul 13.30 WIB atau pukul 15.30 WIT. Transaksi pun hanya berlangsung setengah jam karena kantor keburu tutup pada pukul 16.00 WIT.

Kawasan Indonesia bagian tengah masih beruntung ketimbang pelaku di Indonesia timur. Mereka dapat bertransaksi sebanyak 2x90 menit dengan rincian 90 menit pada sesi perdagangan pertama dan 90 menit pada sesi perdagangan kedua. Karena itu, dengan penerapan zona waktu tunggal ini, KP3EI berharap masyarat Indonesia Tengah dan Indonesia Timur bisa mempunyai durasi transaksi yang lama di bursa.

Selain itu, gagasan penyatuan zona waktu juga tidak mendapatkan resistensi dari Kementerian Agama. Penyatuan zona waktu dinilai tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah shalat lima waktu umat Islam. Umat Islam mudah melakukan penyesuaian karena ibadah salat lima waktu berpatokan pada  matahari, bukan jarum jam.

Akhirnya, gagasan penyatuan zona waktu Indonesia dari tiga menjadi satu sudah selayaknya diapresiasi sebagai sebuah ide segar dalam rangka memajukan kehidupan perekonomian di Indonesia. Meskipun demikian, jika penyatuan zona waktu Indonesia diberlakukan harus ada persiapan matang.

Tidak mudah mengubah pola hidup masyarakat yang sudah terpola sekian lama. Untuk itu, pemerintah harus mampu menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat sebelum menerapkan penyatuan zona waktu tersebut. 


@http://news.okezone.com/