Istimewakan Freeport & Newmont, Indonesia kembali dijajah Asing
Posted by Muhammad Irfan on Thursday, September 05, 2013 with No comments
Hingga saat ini pemerintah belum juga berhasil memaksa perusahaan
tambang asing termasuk Freeport dan Newmont untuk membangun instalasi
pemurnian bahan tambang alias smelter. Dua anak usaha dari Amerika
Serikat yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara
keberatan karena ketentuan ini merugikan mereka.
Manajer Penggalangan Dukungan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang)
Andika merasa heran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak
pernah tegas menindak perusahaan asing tersebut. Bahkan dia menyebut
wajah pertambangan Indonesia sama saja dengan zaman penjajahan atau
kolonial.
"Wajah pertambangan kita belum ada perubahan bahkan dari fase fase
kolonial. Belum ada perubahan signifikan. Itulah saya heran kepada SBY,
sebetulnya tidak ada harapan lagi pada SBY ini. Kita butuh kebijakan
komitmen yang tinggi tegas," ucap Andika ketika ditemui di Kantor SPI,
Mampang, Jakarta, Rabu (4/9).
Dia menilai pemerintah tidak pernah konsisten dengan apa yang mereka
katakan. Pembangunan smelter jelas merupakan amanat Undang Undang
pertambangan. Namun perusahaan asing menolak menjalankan amanat tersebut
dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.
"Pemerintah selalu inkonsisten dengan peraturan perundangan regulasi
pertambangan. Ketika ada isu pembatasan ekspor mewajibkan membangun
smelter. Freeport menolak pertama membangun smelter di Indonesia dan
tidak ada tindakan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat yakin dua perusahaan
tambang besar itu nantinya akan menurut instruksi pemerintah. Dia
sekarang sedang mengupayakan negosiasi supaya membentuk perusahaan
patungan jika memang merasa pembangunan smelter merugikan dari kacamata
bisnis.
"Iya, nanti saya ajak bicara (soal konsorsium smelter), saya yakin mereka mau," ujar Hidayat di kantornya, Jumat (12/7).
Menperin percaya diri lantaran posisi pemerintah sangat kuat. Dasar
hukum dari mulai undang-undang hingga peraturan pemerintah sudah
diterbitkan. Dia menegaskan, siapa pun perusahaan tambang tidak boleh
menawar-nawar.
Berdasarkan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu bara, yang
menyatakan setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib membangun
smelter selambatnya 2014.
"Sudah ditegaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial untuk perusahaan tambang manapun," tandasnya.
@http://www.merdeka.com/
Categories: EKONOMI
0 comments:
Post a Comment