Penyatuan Zona Waktu Ditunda

Posted by Muhammad Irfan on Friday, October 05, 2012 with No comments


Skenario pemberlakuan zona waktu tunggal di seluruh wilayah Indonesia per 28 Oktober 2012 batal dilaksanakan. Pemerintah memilih menunda rencana tersebut dengan pertimbangan sosialisasi, persiapan, dan konsolidasi semua pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim, di Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut Edib, semua pemangku kepentingan masih perlu waktu lebih panjang untuk sosialisasi, persiapan, dan konsolidasi. Harapannya, dampak negatif saat implementasi bisa diminimalisasi.

”KP3EI tidak mungkin menunda, tetapi ini berkaitan dengan kesiapan dan konsolidasi semua pemangku kepentingan,” kata Edib.

Zona waktu tunggal diusulkan KP3EI sebagai bagian dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Patokan waktu yang digunakan adalah GMT+8 atau Waktu Indonesia Tengah. Dengan demikian, waktu di Indonesia akan sama dengan Singapura dan Hongkong. Salah satu tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentang skenario berikutnya setelah rencana per 28 Oktober batal, Edib belum bersedia memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan, prinsipnya, hari-H pemberlakuan zona waktu harus ditetapkan dan diumumkan 90 hari sebelumnya. Keputusan akhir di tangan Presiden karena dasar aturannya adalah peraturan presiden.

Secara terpisah, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani menyatakan, sektor keuangan dan sektor riil akan menuai banyak keuntungan dengan pemberlakuan zona waktu tunggal.

”Tapi problemnya sekarang ini adalah rencana itu harus disosialisasikan karena kebiasaan masyarakat yang tidak bisa diubah begitu saja,” kata Aviliani.

Dari sisi administrasi dan teknis, Aviliani melanjutkan, zona waktu tunggal memerlukan penyesuaian dan perubahan banyak hal. Apalagi, apabila kaitannya dengan birokrasi, penyesuaiannya membutuhkan waktu lebih panjang.

Aviliani berpandangan, selain sosialisasi, rencana zona waktu tunggal sebaiknya diuji coba dulu. Pemerintah pusat harus melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha.

Kementerian Perhubungan dalam suratnya ke KP3EI beberapa waktu lalu menyebutkan, zona waktu tunggal memerlukan penyesuaian sistem, sosialisasi, dan koordinasi kepada semua pemangku kepentingan terkait, baik di sektor perhubungan darat, laut, maupun udara.



@ http://bisniskeuangan.kompas.com/



Diundur, Rencana Penyatuan Zona Waktu Belum Jelas


Pemerintah mengaku rencana penyatuan zona waktu menjadi GMT +8 atau menjadi satu Waktu Indonesia Tengah (WITA) sulit diputuskan. Pasalnya, banyak langkah sosialisasi yang harus dilakukan.
"Itu bukan pekerjaan yang telah dipikirkan langsung diputuskan. Ini pekerjaan besar, sosialisasinya harus semua masyarakat dan seluruh stakeholder yang berkepentingan," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).
Karenanya, tambah dia, penetapan penyatuan zona waktu itu tidak dapat dilaksanakan pada 28 Oktober 2012 seperti yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya. "Tidak tanggal 28 ini ditetapkan, tapi sedang berlangsung tapi kapannya, tentu setelah matang betul," ungkapnya.
Hatta menegaskan pembahasan mengenai rencana tersebut akan terus berlangsung. Dia pun meyakini ke depannya rencana ini dapat terlaksana karena sudah banyak pihak yang mendukung penyatuan zona waktu ini. Meskipun, Hatta enggan memastikan apakah penyatuan zona waktu jadi diberlakukan tahun ini.
"Tapi pembahasan terus dilakukan, saya tidak berani mengatakan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas semakin banyak dukungan ke arah itu," tegasnya.
Namun, Hatta mengakui memang ada juga beberapa pihak yang masih menolak rencana itu. "Tentu masih ada pro kontra, perubahan yang mendasar itu seperti itu. Saya tidak ingin ada perubahan besar seperti ini ada resistensi yang cukup besar, untuk itu perlu waktu," ujarnya.
Hatta menambahkan rencana penyatuan zona waktu ini akhirnya harus diputuskan Presiden, bukan Menko Perekonomian. "Keputusannya itu adalah bukan keputusan di Menko, akan tetapi harus pengkajian dalam. Kalau institusi rata-rata mendukung, akan tetapi banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan kita. nanti akhirnya akan dibawa juga ke rapat kabinet," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menyatukan tiga zona waktu di Indonesia menjadi satu. Patokan zona waktu yang digunakan adalah Indonesia bagian Tengah. Tanggal dimulainya penyatuan zona waktu ini semula direncanakan jatuh pada 28 Oktober 2012. Hal ini didasari pada nilai sejarah tanggal tersebut yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Selain itu, tanggal 28 Oktober juga jatuh di hari minggu yang minim aktifitas
@ http://www.suaramerdeka.com/
Categories: