Delay 1 Jam, AirAsia Ganti Rugi Rp600 Ribu
Posted by Muhammad Irfan on Saturday, October 06, 2012 with No comments
Ganti rugi ini diberikan jika keterlambatan diakibatkan maskapai.
Maskapai berbiaya rendah, AirAsia, akan memberikan ganti rugi maksimal
Rp600 ribu per penumpang untuk setiap keterlambatan penerbangan lebih
dari satu jam dari jadwal. Ganti rugi ini diberikan jika keterlambatan
semata-mata diakibatkan oleh maskapai.
"Berlaku untuk pembelian
layanan asuransi perjalanan AirAsia Insure, mulai 28 September 2012
untuk terbang dari Indonesia,” kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia,
Dharmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews,
Kamis 27 September 2012.
Dalam aturan Menteri Perhubungan,
maskapai penerbangan yang mengalami penundaan lebih dari empat jam
diwajibkan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang. Aturan yang
berlaku sejak 1 Januari 2012 tercantum dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dharmadi menjelaskan, AirAsia
Indonesia juga meningkatkan frekuensi penerbangan Jakarta (CGK)-Bangkok
(DMK), menjadi dua kali sehari. Penerbangan tambahan ini akan berangkat
dari Jakarta pada 07.25 WIB dan mendarat di Bangkok pada 10.50 waktu
setempat.
Sebelumnya, AirAsia juga menambah frekuensi
penerbangannya dari Yogyakarta (JOG) ke Kuala Lumpur (KUL), dari sekali
menjadi dua kali sehari. Mulai 31 Oktober hingga 7 November 2012,
penerbangan tambahan ini akan berangkat dari Yogyakarta pada pukul 18.45
WIB dan tiba di Kuala Lumpur pada 22.10 waktu setempat.
Mulai 8
November 2012 hingga 30 Maret 2013, AirAsia berangkat pada 19.40 WIB
(JOG) dan tiba pada 23.05 waktu setempat (KUL), serta mulai 31 Maret –
26 Oktober 2013 akan berangkat pada 17.15 WIB (JOG) serta tiba pada
20.40 waktu setempat
@ http://bisnis.news.viva.co.id/
Categories: INTERNASIONAL
0 comments:
Post a Comment