Delay 1 Jam, AirAsia Ganti Rugi Rp600 Ribu

Posted by Muhammad Irfan on Saturday, October 06, 2012 with No comments

Ganti rugi ini diberikan jika keterlambatan diakibatkan maskapai.

 

 Maskapai berbiaya rendah, AirAsia, akan memberikan ganti rugi maksimal Rp600 ribu per penumpang untuk setiap keterlambatan penerbangan lebih dari satu jam dari jadwal. Ganti rugi ini diberikan jika keterlambatan semata-mata diakibatkan oleh maskapai.

"Berlaku untuk pembelian layanan asuransi perjalanan AirAsia Insure, mulai 28 September 2012 untuk terbang dari Indonesia,” kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Dharmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 27 September 2012.

Dalam aturan Menteri Perhubungan, maskapai penerbangan yang mengalami penundaan lebih dari empat jam diwajibkan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada penumpang. Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2012 tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dharmadi menjelaskan, AirAsia Indonesia juga meningkatkan frekuensi penerbangan Jakarta (CGK)-Bangkok (DMK), menjadi dua kali sehari. Penerbangan tambahan ini akan berangkat dari Jakarta pada 07.25 WIB dan mendarat di Bangkok pada 10.50 waktu setempat.

Sebelumnya, AirAsia juga menambah frekuensi penerbangannya dari Yogyakarta (JOG) ke Kuala Lumpur (KUL), dari sekali menjadi dua kali sehari. Mulai 31 Oktober hingga 7 November 2012, penerbangan tambahan ini akan berangkat dari Yogyakarta pada pukul 18.45 WIB dan tiba di Kuala Lumpur pada 22.10 waktu setempat.

Mulai 8 November 2012 hingga 30 Maret 2013, AirAsia berangkat pada 19.40 WIB (JOG) dan tiba pada 23.05 waktu setempat (KUL), serta mulai 31 Maret – 26 Oktober 2013 akan berangkat pada 17.15 WIB (JOG) serta tiba pada 20.40 waktu setempat

 

 

 

 

@ http://bisnis.news.viva.co.id/

Categories: