Vasektomi, Apa Hukumnya?
Posted by Muhammad Irfan on Tuesday, February 05, 2013 with No comments
Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB).
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya
untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di
Tanah Air.
Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.
Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam.
Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam.
”Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu
dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,” demikian fatwa
MUI yang ditetapkan pada 1983.
Meski begitu, program KB yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi
kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah operasi kecil (bedah
minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel
dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?
Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam.
Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan
cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang
oleh agama. ”Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia
vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,” demikian
bunyi fatwa ulama, ketika itu.
@http://allaboutmens.wordpress.com/
@http://www.republika.co.id/
Categories: HEALTH
0 comments:
Post a Comment