Tahun 2023, Rupiah Baru Terbit
Posted by Muhammad Irfan on Thursday, January 24, 2013 with No comments
Pelaksanaan redenominasi atau pengaturan ulang pecahan atau
denominasi rupiah mulai 1 Januari 2014. Mulai 1 Juli 2013, label harga
ganda (double price tagging) diberlakukan. Bersamaan dengan
diberlakukannya label harga ganda, Bank Indonesia menerbitkan mata uang
dengan gambar yang sama, tetapi berbeda angka. Angka lama seperti saat
ini dan angka baru dengan tiga nol yang dihilangkan.
”Masa
penggunaan mata uang ini berlangsung hingga tahun 2018. Selanjutnya,
pada tahun 2023 akan diterbitkan mata uang rupiah dengan desain baru,”
kata Direktur Pengelolaan Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Rudy Widodo di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto,
semua perhitungan waktu itu berdasarkan rancangan undang-undang
tentang redenominasi. RUU itu diharapkan bisa diprioritaskan untuk
dibahas pada tahun 2013.
Label harga ganda tersebut wajib
dilakukan pada masa transisi agar tidak ada gejolak. Nilai rupiah tetap
sama kendati tiga angka nolnya dihilangkan. Nantinya berlaku juga
pecahan sen.
Pihak yang wajib menerapkan label harga ganda
antara lain mal, supermarket, dan toko-toko yang selama ini sudah
memasang harga barang. Pemasangan label ganda itu agar masyarakat
terbiasa dengan harga baru yang nolnya lebih sedikit.
”Nantinya, setelah masa transisi berakhir, mata uang lama ditukarkan dengan yang baru,” ujar Agus.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, menegaskan,
pemerintah tidak ingin masyarakat mengira redenominasi sebagai sanering.
Redenominasi adalah penggunaan mata uang baru dengan nilai yang sama,
sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.
Jika kesiapan ekonomi Indonesia baik untuk melaksanakan redenominasi, langkah redenominasi akan terus dilakukan.
Menurut
rencana, Kementerian Keuangan akan melaksanakan konsultasi publik pada
28 Desember mendatang dengan mengundang ekonom, pengamat, asosiasi,
dan pelaku usaha. Tahap selanjutnya adalah menyosialisasikan
redenominasi kepada pedagang di kabupaten/kota.
”Hasilnya akan
disampaikan kepada DPR untuk menentukan kapan waktu terbaik
melaksanakan tahapan redenominasi. Jika DPR menilai respons masyarakat
belum cukup, waktu pelaksanaannya bisa ditunda,” ujar Agus Suprijanto. (IDR)
@http://bisniskeuangan.kompas.com/
Categories: EKONOMI
0 comments:
Post a Comment