Rektor UISB Dilaporkan ke Polisi
Posted by Muhammad Irfan on Tuesday, February 21, 2012 with No comments
Kisruh soal operasional Universitas Islam Sumatra Barat (UISB) Solok yang dikelola Yayasan Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) memasuki ranah hukum.
Diduga, lantaran tidak kuat mendengar janji-janji rektorat UISB, puluhan mahasiwa Kebidanan DIII melaporkan Jalamalus S.Pd. M.Pd selaku rektor UISB ke polisi setempat, Sabtu (18/2).
Terkait pengaduan itu, Kalpolres Solok Kota, AKBP. Lutfi Martadian ketika dihubungi Singgalang melalui Kasat Reskrim AKP Musrial mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi guna mencari kebenaran atas pengaduan penipuan yang dilayangkan mahasiswa UISB Solok tersebut.
‘’Pengaduan mahasiswa Kebidanan D-III diwakili oleh Henny Fitrisya, 33, mahasiswa semester V Fakultas Kebidanan D-III. Yang bersangkutan melaporkan Jamalus atas kasus penipuan, dengan nomor laporan: LP/43/B/II/2012 tanggal 18 Februari 201,’’ kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota.
Musrial belum melakukan pemanggilan terhadap Rektor UISB yang dikelola oleh YP3SNI. Tetapi pihak Polres Solok Kota memastikan bakal memanggil Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) pada, Senin (20/2) sebagai saksi ahli. ‘’Kita akan mengundang Kopertis besok (hari ini-red) sebagai saksi ahli,’’ sebut Musrial.
Sebagaimana diketahui, persoalan izin operasional UISB telah melebar kemana-mana. Mahasiswa Fakultas Kebidanan Diploma III juga telah menyampaikan keresahannya kepada wakil rakyat di DPRD Kota Solok, serta kepada walikota setempat.
Kendati para maahasiswa sebelumnya tidak ingin melimpahkan persoalan yang tengah dihadapi menyeberang ke ranah hukum, namun lantaran tidak menemukan kepastian terhadap kelanjutan pendidikan, akhirnya sampai juga ke ranah hukum.
‘’Upaya mahasiswa bermusyawarah dengan rektorat UISB menemukan jalan buntu. Jamalus selaku rektor hanya bisa berjanji akan memindahkan ke Perguruan Tinggi (PT) lain di Sumatra Barat, tetapi tidak ada kejelasan,’’ tutur Henny di hadapan petugas penyidik di Mapolres Solok.
Disebutkan, sejak awal semester II, sebenarnya pihak mahasiswa sudah menanyakan kepada pihak rektorat soal izin UISB. Tetapi Rektorat UISB selalu menjawa bersabar.
Saat dipertanyakan mahasiswa, katanya, Rektorat UISB mengatakan, tugas mahasiswa hanya kuliah. Masalah bukan urusan mahasiwa. Tetapi ketika mereka telah memasuki semester V dan sebentar lagi bakal menamatkan pendidikan dengan dilakukannya wisuda, UISB belum juga mengantongi izin operasional. Dengan status demikian, dipastikan mengancam gelar yang bakal diperoleh mahasiswa.
Sebagai mahasiswa UISB, Heny juga menjelaskan kewajiban yang telah dikeluarkan, termasuk biaya selama mengikuti pendidikan di UISB nilainya puluhan juta rupiah.
Nilai nominal itu diperuntukkan tidak saja untuk uang pendaftaran, tetapi guna melunasi uang kuliah satu semester sebesar Rp6,4 juta dan untuk semester dua sampai semester empat, setiap mahasiswa membayar lagi sebesar Rp6.375.000. Kewajiban itu di luar uang ujian dan uang lain-lain untuk kepentingan studi yang bersangkutan.
Tetapi kemudian UISB berencana pemindahan studi mereka ke Syedza Santika Padang. Ironisnya, semua biaya proses pemindahan dan perkuliahan ditanggung lagi oleh mahasiswa.
Bahkan yang lebih tidak masuk akal, mahasiswa yang pindah dari UISB Solok harus mengulang lagi dari awal karena nilai-nilai yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di UISB tidak bisa ditransfer karena tidak diakui.
‘’Kami harus menjalankan materi kulasi dan setelah delapan kali pertemuan baru di tes. Itu kan sama saja mengulang dari awal,’’ tutur Henny dengan nada kecewa
Kemudian mahasiswa setempat mengaku membaca maklumat di media masa yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pembina YP3SNI Islamidar Nadirlan, bahwa proses belajar mengajar di UISB harus dihentikan karena belum ada SK Izin Penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Kemendikbud RI.
‘’Intinya mahasiswa UISB Jurusan D-III Kebidanan merasa tertipu, makanya mereka melaporkan Jamalus sebagai rektor kepada polisi,’’ tutur Kasat Reskrim AKP Musrial. (503/209)
Terkait pengaduan itu, Kalpolres Solok Kota, AKBP. Lutfi Martadian ketika dihubungi Singgalang melalui Kasat Reskrim AKP Musrial mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi guna mencari kebenaran atas pengaduan penipuan yang dilayangkan mahasiswa UISB Solok tersebut.
‘’Pengaduan mahasiswa Kebidanan D-III diwakili oleh Henny Fitrisya, 33, mahasiswa semester V Fakultas Kebidanan D-III. Yang bersangkutan melaporkan Jamalus atas kasus penipuan, dengan nomor laporan: LP/43/B/II/2012 tanggal 18 Februari 201,’’ kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota.
Musrial belum melakukan pemanggilan terhadap Rektor UISB yang dikelola oleh YP3SNI. Tetapi pihak Polres Solok Kota memastikan bakal memanggil Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) pada, Senin (20/2) sebagai saksi ahli. ‘’Kita akan mengundang Kopertis besok (hari ini-red) sebagai saksi ahli,’’ sebut Musrial.
Sebagaimana diketahui, persoalan izin operasional UISB telah melebar kemana-mana. Mahasiswa Fakultas Kebidanan Diploma III juga telah menyampaikan keresahannya kepada wakil rakyat di DPRD Kota Solok, serta kepada walikota setempat.
Kendati para maahasiswa sebelumnya tidak ingin melimpahkan persoalan yang tengah dihadapi menyeberang ke ranah hukum, namun lantaran tidak menemukan kepastian terhadap kelanjutan pendidikan, akhirnya sampai juga ke ranah hukum.
‘’Upaya mahasiswa bermusyawarah dengan rektorat UISB menemukan jalan buntu. Jamalus selaku rektor hanya bisa berjanji akan memindahkan ke Perguruan Tinggi (PT) lain di Sumatra Barat, tetapi tidak ada kejelasan,’’ tutur Henny di hadapan petugas penyidik di Mapolres Solok.
Disebutkan, sejak awal semester II, sebenarnya pihak mahasiswa sudah menanyakan kepada pihak rektorat soal izin UISB. Tetapi Rektorat UISB selalu menjawa bersabar.
Saat dipertanyakan mahasiswa, katanya, Rektorat UISB mengatakan, tugas mahasiswa hanya kuliah. Masalah bukan urusan mahasiwa. Tetapi ketika mereka telah memasuki semester V dan sebentar lagi bakal menamatkan pendidikan dengan dilakukannya wisuda, UISB belum juga mengantongi izin operasional. Dengan status demikian, dipastikan mengancam gelar yang bakal diperoleh mahasiswa.
Sebagai mahasiswa UISB, Heny juga menjelaskan kewajiban yang telah dikeluarkan, termasuk biaya selama mengikuti pendidikan di UISB nilainya puluhan juta rupiah.
Nilai nominal itu diperuntukkan tidak saja untuk uang pendaftaran, tetapi guna melunasi uang kuliah satu semester sebesar Rp6,4 juta dan untuk semester dua sampai semester empat, setiap mahasiswa membayar lagi sebesar Rp6.375.000. Kewajiban itu di luar uang ujian dan uang lain-lain untuk kepentingan studi yang bersangkutan.
Tetapi kemudian UISB berencana pemindahan studi mereka ke Syedza Santika Padang. Ironisnya, semua biaya proses pemindahan dan perkuliahan ditanggung lagi oleh mahasiswa.
Bahkan yang lebih tidak masuk akal, mahasiswa yang pindah dari UISB Solok harus mengulang lagi dari awal karena nilai-nilai yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di UISB tidak bisa ditransfer karena tidak diakui.
‘’Kami harus menjalankan materi kulasi dan setelah delapan kali pertemuan baru di tes. Itu kan sama saja mengulang dari awal,’’ tutur Henny dengan nada kecewa
Kemudian mahasiswa setempat mengaku membaca maklumat di media masa yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pembina YP3SNI Islamidar Nadirlan, bahwa proses belajar mengajar di UISB harus dihentikan karena belum ada SK Izin Penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Kemendikbud RI.
‘’Intinya mahasiswa UISB Jurusan D-III Kebidanan merasa tertipu, makanya mereka melaporkan Jamalus sebagai rektor kepada polisi,’’ tutur Kasat Reskrim AKP Musrial. (503/209)
0 comments:
Post a Comment