DPRD Kecam UISB-YPSNI Lakukan Pembohongan

Posted by Muhammad Irfan on Tuesday, February 21, 2012 with No comments


Puluhan  mahasiswa Universitas Islam Sumatra Barat  Yayasan Pendidikan Solok Nan Indah (UISB-YPSNI) demo ke  DPRD Kota Solok, Jumat (13/1). Demo digelar sekaitan belum terdaftar Perguruan Tinggi Swasta di pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional Cq Dikti) sampai sekarang.
Padahal mahasiswa UISB-YPSNI, khusus D3 Kebidanan telah menyelesaikan pendidikan semester V dan September 2012 akan menamatkan pendidikan yang ditandai wisuda.
Demikian antara lain paparan  Henny Fitrisya, wakil mahasiswa D3 Kebidanan dan S1 Keperawatan UISB-YPSNI kepada anggota DPRD yang dipimpin Yutriscan di ruang rapat paripurna dewan.
Dalam aksi itu, mahasiswa membuka borok UISB-YPSNI yang tidak mengikuti kurikulum pendidikan sebagaimana dilaksanaan PTS Kebidanan dan Keperawatan di bawah naungan yayasan di Sumatra Barat maupun lainnya.
Mereka telah memasuki semester V  (2,5 tahun), tetapi  nilai yang diterima baru semata-mata nilai semester I. Sedangkan semester II, III dan IV belum ada. Hal ini mengundang kekecewaan dan keresahan karena mahasiswa tidak mengetahui tuntas dan tidak tuntasnya mata kuliah yang telah diselesaikan.
Pihak UISB-YPSNI yang dihubungi, baik tentang izin operasional  dan lainnya dari pemerintah, selalu menjawab dalam proses penuntasan. Namun apa yang mau dikata, September 2012 mahasiswa selesai melaksanakan perkuliahan, jika dalam 30 hari ke depan setelah ini izin operasional UISB masih tidak ada, maka mahasiswa akan menuntut pertanggungjawaban rektor atas segala kerugian moril maupun materil.
Sementara Ketua DPRD mengecam UISB-YPSNI melakukan pembohongan publik dalam penerimaan mahasiswa. Padahal keberadaan perguruan tinggi ilegal di lingkungan Dikti sebagaimana informasi yang didapatkan. Dengan demikian, pantaslah mahasiswa menyikapi dengan mendatangi Kopertis X Wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau beberapa bulan belakangan ini.
Sepengetahuan DPRD, UISB-YPSNI tidak ada kecuali STAI-SNI dengan memiliki izin operasional dari Kopertais. Sementara UISB-YPSNI yang membuka program studi Kebidanan, Keperawatan, Hukum, Pertanian seharusnya mendapatkan izin dari Dikti sebelum melakukan penerimaan mahasiswa.
UISB-YPSNI harus bertanggungjawab, kami tidak mengingini mahasiswa diwisuda dengan menerima Surat Tamat Belajar tanpa ditandatangani Kopertis. Sebab, mereka illegal membuka praktik di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Sebelumnya Ketua Yayasan  diwakili Drs. Martison, M.Pd., membenarkan apa yang dipaparkan mahasiswa itu. Namun pihak rektorat dan yayasan telah mengantarkan persyaratan yang diminta Dikti dalam lima tahapan.
Implementasinya, kini rektor berada di Jakarta bersama Ketua Yayasan dalam penjeputan Surat Pertimbangan dan sore ini akan pulang. Sedangkan penerimaan mahasiwa tersebut tidak terlepas dari seizin Walikota dan Dinas Pendidikan secara lisan. (209)