10 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia
Posted by Muhammad Irfan on Friday, May 10, 2013 with No comments
Ada pepatah mengatakan, hanya ada dua hal yang pasti dalam hidup
yakni kematian dan pajak. Maklum, bagi masyarakat di beberapa negara,
tingkat pajak yang sangat tinggi setara dengan kematian.
Seperti
saat ini di Perancis, muncul usulan untuk meningkatkan tarif pajak bagi
mereka yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta menjadi 75%, naik
hampir 50% dibandingkan tarif pajak sebelumnya sebesar 48%.
Masih
banyak negara lain yang juga sedang mempertimbangkan kenaikan pajak
kepada warganya. Indonesia mungkin termasuk negara yang masih mengenakan
tarif pajak cukup lumayan.
Jika prioritas Anda adalah membayar pajak yang rendah maka Anda mungkin harus menghindari 10 negara ini.
Berikut 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, seperti dikompilasi dari berbagai sumber, Sabtu (30/3/2013):
Berikut 10 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, seperti dikompilasi dari berbagai sumber, Sabtu (30/3/2013):
1. Aruba
Tarif Pajak Penghasilan : 58,95% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 171.149
Negara
ini dikenal memiliki standar hidup tertinggi di Karibia. Negara wilayah
Belanda ini juga memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
Bagi mereka yang menikah serta memenuhi persyaratan penghasilan hanya kena tarif pajak lebih rendah sedikit sebesar 55,85%.
Negara ini juga menerapkan 25% pajak atas capital gain. Dua kali lipat lebih tinggi dari rata-rata negara di Karibia seperti Bahama, Bermuda dan Cayman Islands yang 0%.
2. Swedia
Tarif Pajak Penghasilan : 56,6% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 85.841
Swedia
adalah negara dengan tingkat kesejahteraan cukup baik, di mana warga
negara mendapatkan pendidikan gratis dan kesehatan bersubsidi. Setiap
orang mendapatkan jaminan pensiun. Bahkan angkutan umum disubsidi.
Semua
ini adalah hasil dari skema pajak agresif pemerintah Swedia di mana
orang-orang dengan pendapatan yang sangat tinggi dikenakan tarif pajak
sebesar 56,6%.
Swedia juga mengenakan 30% pajak atas penghasilan investasi, serta tingkat signifikan untuk kepemilikan properti dan jaminan sosial.
Swedia juga mengenakan 30% pajak atas penghasilan investasi, serta tingkat signifikan untuk kepemilikan properti dan jaminan sosial.
3. Denmark
Tarif Pajak Penghasilan : 55,4% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 70.633
Tarif pajak Denmark saat ini sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 2008 yang sebesar 62,3%. Negara ini juga mengenakan pajak untuk pendapatan dividen dan capital gain antara 28% dan 42%.
Bahkan gereja pun tidak luput dari pajak. Lembaga keagamaan ini harus membayar pajak mulai dari 0,4% menjadi 1,5%.
4. Belanda
Tarif Pajak Penghasilan : 52% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 70.090
Belanda
memiliki tarif pajak tertinggi di Eropa Barat, di mana rata-rata hany
sebesar 45,7%. Pemerintahnya juga mengenakan pajak capital gain 25%, pajak transfer tanah 6% dan pajak warisan hingga 40%. Pendapatan rata-rata warga negara tersebut sebesar US$ 57.000.
5. Belgia
Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 45.037
Sama
seperti tetangganya Belanda, Belgia memiliki tarif pajak lebih tinggi
daripada rata-rata negara. Negara ini juga mengenakan pajak kota hingga
11%, dan pajak capital gain hingga 33%.
Negara ini sebenarnya memiliki pajak tertinggi dan beban jaminan sosial di dunia, dengan pembayar pajak tunggal membawa pulang kurang dari 45% dari pendapatan mereka yang sebenarnya.
Negara ini sebenarnya memiliki pajak tertinggi dan beban jaminan sosial di dunia, dengan pembayar pajak tunggal membawa pulang kurang dari 45% dari pendapatan mereka yang sebenarnya.
Pendapatan rata-rata di negara ini US$ 45.037.
6. Austria
Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 74.442
Austria
adalah salah satu tempat terbaik untuk tinggal, asalkan Anda bersedia
membayar untuk hak istimewa itu. Selain dari tarif pajak penghasilan
yang tinggi, juga memiliki tingkat jaminan sosial sebesar 18%,
pembayaran bonus dikenakan biaya 6%, dan pajak capital gain 25%.
Uang simpanan di bank Swiss juga dikenakan pajak melalui perjanjian khusus antara pemerintah Swiss dan Austria.
Uang simpanan di bank Swiss juga dikenakan pajak melalui perjanjian khusus antara pemerintah Swiss dan Austria.
7. Jepang
Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 228.880
Jepang
memiliki tingkat pajak penghasilan tertinggi di seluruh Asia, di mana
rata-rata hanya 23%. Namun perlu dicatat bahwa tingkat tinggi hanya
tendangan bagi mereka yang memiliki pendapatan US$ 228.880.
Ini merupakan tingkat pendapatan yang sangat tinggi di sebuah negara di mana pendapatan rata-rata adalah US$ 53.200.
Ini merupakan tingkat pendapatan yang sangat tinggi di sebuah negara di mana pendapatan rata-rata adalah US$ 53.200.
8. Inggris
Tarif Pajak Penghasilan : 50% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 234.484
Hal
ini hanya akan berlangsung sampai April 2013, ketika tingkat tingkat
pajak rencananya akan dipotong menjadi 45%. Bahkan mereka yang
berpenghasilan kurang dari US$ 14.300 akan dibebaskan dari pajak. Pajak jaminan sosial juga turun menjadi 14%, sedangkan capital gain mencapai 28%.
9. Finlandia
Tarif Pajak Penghasilan : 49,2% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 87.222
Tingkat
pajak teratas awalnya mencapai 53,5%. Namun kemudian dipotong dalam
beberapa tahun terakhir. Negara ini mengenakan pajak kota sebesar 21,5%,
dan pajak gereja hingga 2%. Capital gain mencapai 28%. Pemerintah
berencana untuk meningkatkan pajak pada 2015, dengan tarif baru
menargetkan mereka dengan pendapatan tinggi dan pemilik pensiun dan
penerima warisan di atas US$ 1,3 juta.
10. Irlandia
Tarif Pajak Penghasilan : 48% bagi mereka yang berpenghasilan minimal US$ 40.696
Tingkat
pajak telah meningkat terus dalam beberapa tahun terakhir, dan stabil
di level 45% sejak 2008. Pajak jaminan sosial mencapai 4%. Pajak atas
hadiah, warisan, dan capital gain dapat sebesar 30%. Negara ini memiliki tarif pajak terendah di Eropa, meski perbedaannya hanya 12,5%. (Nur)
@http://bisnis.liputan6.com/
Categories: EKONOMI
0 comments:
Post a Comment