Tiga Ledakan Usai Sidang Anwar Ibrahim

Posted by Muhammad Irfan on Monday, January 09, 2012 with No comments



KUALA LUMPOR Lima orang menderita luka ringan akibat ledakan yang terjadi di sekitar kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, kepala polisi metro DCP Mohamad Salleh, Senin (9/1/2012).

Terjadi tiga ledakan di sekitar gedung pengadilan tempat dibacakannya vonis atas perkara sodomi terhadap pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, seperti dilaporkan
Malaysia Star.

"Lima orang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Kuala Lumpur," kata Salleh. Dikatakannya, ledakan ditimbulkan oleh bom buatan yang dilengkapi timer. Di lokasi ledakan ditemukan gotri, baterai, dan kabel, ungkap Salleh.

Salleh mengungkapkan, ledakan pertama terjadi pada pukul 10.20 waktu setempat, sekitar 300 meter dari gedung pengadilan. "Dua orang terluka dalam ledakan itu, termasuk seorang pengacara," kata Salleh.

"Ledakan kedua terjadi pada 10.45 di Jalan Dutamas sekitar 100 meter dari titik ledakan pertama. Sebuah minibus penjual minuman dan dua sepeda motor yang tengah diparkir rusak sementara tiga orang menderita luka masing-masing pada wajah, kaki, dan tangan," papar Salleh.

Sepuluh menit kemudian terdengar ledakan ketiga di Pintu B gedung pengadilan. Menurut Salleh, tidak ada yang terluka akibat ledakan terakhir, tetapi empat mobil rusak.

Mohamad Salleh mengatakan, tidak ada rekaman CCTV dari ketiga ledakan itu, tetapi tim forensik dan Gegana kini menyisir area untuk mencari bukti dan kemungkinan peledak lainnya.

"Kami memperkirakan, sekitar 4.500 orang berada di parkiran dan lebih banyak lagi lainnya di area sekitar area sepanjang aksi massa. Sebagian besar sudah membubarkan diri setelah polisi menganjurkan pada mereka untuk meninggalkan tempat usia terjadi ledakan," paparnya.

Kepala kepolisian Kuala Lumpur itu menambahkan, tidak ada penahanan baik dari peserta aksi massa ataupun dari lokasi ledakan.

Diberitakan sebelumnya, ribuan orang berkumpul di luar gedung pengadilan tinggi Kuala Lumpur untuk memberi dukungan pada Anwar Ibrahim dalam sidang pembacaan vonis perkara perdata yang dihadapinya. Tokoh oposisi itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.


HTTP://INTERNASIONAL.KOMPAS.COM