Buya Hamka Mengundurkan Diri Dari MUI Karena Natal

PADA 30 Mei 1981, Majalah Tempo melaporkan: Mengapa Hamka
mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers,
pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang
dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan umat Islam
mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati
Nabi Isa.
Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di
daerah-daerah....