SISTEM KEKERABATAN DALAM MINANGKABAU BAGIAN 2

Posted by Muhammad Irfan on Tuesday, July 26, 2011 with No comments
Wanita tertua dalam sebuah kaum di minangkabau diberi julukan LIMPAPEH . sedangkan wanita tertua itu disebut juga AMBAN PURUAK yaitu wanita yang menguasai harta pusaka milik kaum. Yang dimaksud dengan harta pusaka disini adalah semua harta pusaka serta pusaka gaib. misalnya pakiaan adat laki-laki dan perempuan , lengkap dengan perhiasan dan tanda kebesarannya.Hasil harta pusaka ini diatur pembagiaanya oleh limpapeh di antara anggota perempuan dalam kaumnya , oleh sebab itu limpapeh merupakan lambang kekuasaan ibu, yaitu kekuasaan kedalam ( interen ) dari sebuah kaum.
Laki-laki tertua dalam sebuah kaum di minangkabau disebut dengan tungganai tugasnya sebagai mamak kapalo warih mamak kapalo warih memiliki kekuasaan keluar ( eksteren ) serta memilihara harta benda milik  kaum
baik pusaka harta maupun gelar pusaka diwariskan kepda niniak mamak dan niniak mamak kepada kemenakan. jadi tetap warisan oleh kaum yang bersangkutan
laki-laki dan perempuan dalam suatu keturunan menurut garis ibu dikatakan sepasukuaan atau satu suku orang yang sepesukuaan tidak boleh menikah . kepada yang melanggar ketentuaan adat akan di jatuhi hukuman adat . hukuman adat ini misalnya dikelurakan dari suku
dengan berlakunya sistem garis keturunan ibu , kedudukan ibu , kedudukan anak perempuan dalam keluarga menjadi sangat istimewa